Medan – Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PWI Ilegal pimpinan Zulmansah dinilai tidak sah dan dianggap bermasalah. SK yang bertanggal 11 Februari 2025 tersebut, yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang, Mirza Zulhadi, dan Wina Armada, mengatur pemberhentian Farianda Putra Sinik dari jabatan Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara periode 2021-2026, serta pemberhentian SR Hamonangan Panggabean dari jabatan Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara untuk masa bakti yang sama.
Selain itu, SK tersebut juga menetapkan Austin Antariksa Tumengkol, Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multi Media, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sumatera Utara untuk sisa masa bakti 2016-2021. Sementara itu, Ahmad Rivai Parinduri diangkat sebagai Plt Sekretaris PWI Provinsi Sumatera Utara untuk sisa masa bakti 2021-2026.
Namun, keputusan tersebut menuai kritikan dari Farianda Putra Sinik. Farianda mempertanyakan masa jabatan Austin Tumengkol yang tercatat untuk periode 2016-2021, yang sudah lewat. “Ini keputusan abal-abal dan terkesan ambisius untuk menjadi ketua,” ujar Farianda, yang juga Ketua PWI Sumut, menanggapi beredarnya SK tersebut pada Selasa (11/2/2025).
Farianda menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak sah dan hanya merupakan “surat kaleng”. Ia mengingatkan bahwa dirinya dipilih secara demokratis oleh mayoritas anggota PWI dan menantang siapa saja yang ingin menjadi ketua untuk bertarung dalam konferensi, bukan melalui penunjukan sepihak.
Lebih lanjut, Farianda menyampaikan bahwa kondisi organisasi PWI di Sumatera Utara selama ini berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan internal. Ia juga mengajak seluruh jajaran pengurus dan anggota PWI Sumut untuk tetap kompak dan menjaga persatuan.
“Jika ada yang ingin maju sebagai ketua, tunggu konferensi sebagai wadah demokrasi. Kepengurusan PWI Sumut sendiri akan berakhir pada 2026, jadi tidak lama lagi,” tambahnya. (**/Soni)