Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus pembuatan dan penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya. Tersangka ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka AMA menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial untuk menjaring korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).
Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi oleh calon korban. Jika ada yang menghubungi nomor tersebut, tersangka akan mengarahkan mereka untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun dana bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Direktur menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan penipuan ini sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025, dengan total 11 korban yang terdata. Setoran uang dari korban berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. (**)




























