Medan – Intensitas hujan yang cukup tinggi serta berkepanjangan sehingga terjadinya banjir di beberapa wilayah Kota Medan saat hari pencoblosan 27 November 2024, ditambah lagi banyaknya warga Medan sebagai calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan dalam Press Release nya, akan dilakukannya Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan terdampak banjir tersebut.
Menurut Mutia, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code).
“Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di sejumlah TPS di Kota,” kata Mutia dihadapan awak media dalam Press Release nya. Rabu (27/11/2024).
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan diantaranya :
TPS Pemungutan Suara Susulan :
1. Kecamatan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27, dan Kelurahan Hamdan TPS 7.
2. Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2.
3. Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20 dan Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
4. Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16, 17, Kelurahan Binjai 47, 48, 54 dan 67.
5. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 24, kemudian Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18.
Sehingga jumlah TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS, sementara itu TPS Pemungutan Suara Lanjutan.
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25, dan Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 46
3. Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23 dengan jumlah TPS Pemungutan Suara Lanjutan : 7 TPS.
” Untuk waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut, demikian press release ini kami sampaikan, untuk diketahui masyarakat.” jelas Mutia lagi. (Soni).