Medan – Pemberitaan media online mengenai pergantian pengurus DPW APPI Sumut pada Jumat,18 Oktober 2024, yang mencuat dengan judul “Terkait pergantian DPW APPI Sumut, Opelisman Giawa SH, Katakan tidak ada evaluasi atau pergantian pengurus” dinilai keliru dan tidak tepat oleh pengurus DPW APPI yang baru dan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari DPP APPI.
Jajaran pengurus baru DPW APPI Sumut menyatakan bahwa tuduhan Opelisman Giawa selaku Ketua DPW APPI yang lama, terhadap Ketua terpilih Hardep, tidak berdasar. Penunjukan Hardep sebagai Ketua DPW A-PPI Sumut sudah resmi melalui Surat Keputusan nomor VI SKA/A-PPI/2024, tertanggal 15 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPP APPI Ade Julhaidar dan diketahui Sekjen Agus Dwi Dharmadji SH.
Diketahui sebelumnya, surat penonaktifan pengurus lama juga telah diterbitkan dengan nomor 01/SP/DPP/APPI pada 25 September 2024. Surat elektronik tersebut telah disebarkan melalui grup WhatsApp APPI, sehingga pengurus lama seharusnya menerima keputusan ini dengan legowo.
Dalam mediasi yang berlangsung, Opelisman Giawa mengajukan permintaan pengembalian biaya perintisan administrasi, sebuah tuntutan yang dianggap tidak lazim dalam organisasi.
Selain itu, beberapa DPD Kabupaten/Kota, termasuk Deli Serdang, juga menyatakan adanya dugaan pengutipan uang untuk KTA dan atribut organisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Opelisman.
Ketua DPW APPI yang baru, Hardep, berkomitmen untuk menyatukan dan berkolaborasi dengan semua pihak demi kemajuan organisasi. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Opelisman, berharap agar mantan ketua dapat menunjukkan jiwa besar dalam berorganisasi.
Kepengurusan baru DPW APPI berencana untuk segera mengembangkan sayap organisasi hingga ke pelosok daerah, sesuai amanat Ketua Umum APPI Pusat, Ade Julhaidar. Redaksi mengharapkan klarifikasi lebih lanjut dari semua pihak terkait untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi organisasi. (Soni/**)