Jakarta – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) secara sah telah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Surat pencatatan ciptaan ini menyatakan bahwa Ikatan Wartawan Online yang dipimpin oleh Yudhistira adalah pemilik sah hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO). Surat tersebut ditandatangani oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI dan mulai berlaku sejak 27 November 2023 di Jakarta Pusat.
Perlindungan hak cipta ini berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira) dan terus berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
“Perlu ditegaskan bahwa pencatatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI.
Yudhistira, selaku pemegang HAKI, mengungkapkan bahwa nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukkan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.
Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Online, atau Ikatan Wartawan Online (IWO), memiliki hak mutlak atas penggunaan segala bentuk atribut yang mencantumkan nama Ikatan Wartawan Online, termasuk logo yang telah beredar.
“Siapa pun yang menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online tanpa izin akan kami pidanakan,” tegas Yudhistira, Ketua Umum PP IWO, pada Kamis, (29/08/24).
Ia juga menjelaskan bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil Musyawarah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur pada 8-10 September 2023, setelah deadlock-nya Mubes II di Tangerang pada 2-3 Desember 2022. (Soni)