Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, telah mengamankan seorang laki-laki bernama Aris Siregar Aris Siregar Als Aris Als Regar (58), Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Jln. Pembangunan Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
Dikatakan Tim Reskrim Patumbak kepada awak media yang bertugas Pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor atas nama milik korban Abdul Rahim berada di Jl. Purwo Simpang Jl. Pahlawan.
Diketahui bahwa Tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, SH.,MH., menuju TKP dan pada saat di TKP Team melihat seorang laki-laki dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV.
Setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Aris Siregar Als Aris Als Regar.
Setelah diinterogasi dengan diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.
Setelah pelaku mengakui perbuatannya, Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah korban, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa Baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian Team menuju ke lokasi yang diberitahu untuk mengambil Baju tersebut dan berhasil mengamankan baju tersebut.
Lebih lanjut, untuk Sepeda Motor pelaku menjualnya melalui Puput lalu Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team terus melakukan pencarian keberadaan Puput namun tidak ditemukan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses selanjutnya.
Informasi yang diterima sebelumnya, terkait kronologis kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di Tkp.
Dimana seorang laki laki meminta tolong kepada Korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan setibanya di Tkp pelaku langsung Turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura pura mengambil untuk membayar ongkosnya.
Namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala Korban dari belakang hingga terjatuh kemudian Pelaku langsung membawa sepeda motor miliknya namun korban langsung Bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa kari pada saat itu oleh pelaku sehingga terjatuh berikut dengan pelaku.
Sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah Pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata, “Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau”, kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021.(Soni)