Medan – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak, pada Jum’at 03 Mei 2024 lalu, pukul 11.00 Wib sampai Selesai.
Informasi yang diterima awak media yang bertugas pada Kamis (16/5/2024),
Kapolsek Patumbak KOMPOL FAIDIR SH MH, Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat SH MH, bersama Panit Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH,MH dan Panit Reskrim Ipda Ellys Sitorus SH,MH serta Team Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan beberapa lokasi di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan yg berada di Desa Marendal II Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
Diketahui, bahwa sesampainya di lokasi yang diduga dijadikan tempat judi seperti di Jalan Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II selanjutnya ke Jalan Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jalan Balai Desa Desa Marendal II, jalan Perjuangan Desa Marendal II serta ke jalan Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak.
Team langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin Tembak Ikan. Dari hasil pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya tetapi hanya ada beberapa laki-laki di dalam warung sedang beristirahat.
Selanjutnya Team menyampaikan kepada warga agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yg tidak di inginkan akibat sudah mabuk minuman tuak.
Adapun petugas pelaksana yang turut hadir diantaranya adalah: Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH. MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat, SH,. MH, Panit Rekrim, Iptu M.Yusuf Dabutar, SH,. MH serta Unit Rekrim Polsek Patumbak barsama Kepala lingkungan dan warga.(Soni)