• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home IndonesiaOne

Siap Ajukan PK Soal Kasus Tanah di Sumbawa, Sahrul Bosang Minta Hakim MA Beri Putusan yang Adil 

admin by admin
April 1, 2023
0 0
0
Siap Ajukan PK Soal Kasus Tanah di Sumbawa, Sahrul Bosang Minta Hakim MA Beri Putusan yang Adil 
20
VIEWS
Share on Facebook

Jakarta – Di tengah upaya Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatasi persoalan agraria masih ada saja oknum mafia tanah yang sengaja melakukan cara-cara kotor guna mendapatkan keuntungan pribadi akan tetapi merampas hak orang lain.

Seperti halnya kasus yang menimpa Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2. Ia harus kalah di Mahkamah Agung (MA) lantaran adanya dugaan korban dari mafia tanah.

Sahrul Bosang melalui kuasa hukumnya, Dr. Umaiyah, S.H, M.H, mengatakan, atas putusan MA tersebut pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Alasan yang sangat kuat dirinya mengajukan hukum luar biasa adalah menyangkut kewenangan Hakim Agung.

Pihaknya juga mempertanyakan penerapan hukum yang dilakukan oleh MA. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, terkait dengan proses hukum kasus penjualan tanah kliennya oleh anak penggarap bernama Nurjayanti kepada Rusmin Junaidi/Edot, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram NTB telah dimenangkan oleh kliennya.

Baca Juga

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

“Jika ada satu perkara menang dan satunya kalah maka berarti membenarkan salah satu penerapan hukum. Dalam kasus ini klien kami (Sahrul Bosang) sudah memenangkan putusan di dua pengadilan sebelumnya. Seharusnya rekonvensi mempertimbangkan fakta sidang baik di tingkat PN dan PT,” ujar Dr.Umaiyah saat diwawancarai wartawan via telepon selulernya,  baru-baru ini.

Dalam sidang sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dan hakim Pengadilan Tinggi Mataram NTB menolak sertifikat yang dimiliki oleh tergugat, lantaran asal usul tanah tersebut bukan dari pemilik yang sah (Sahrul Bosang).

“Ada fakta di persidangan yang perlu diketahui oleh Hakim Agung. Karena pihak tergugat yakni anak dari penggarap tanah Sahrul Bosang tidak bisa membuktikan asal tanah yang dijual tersebut. Padahal fakta sebenarnya adalah Pak Sahrul memiliki tanah itu warisan turun temurun dari orang tuanya,” katanya.

Bahkan anak dari penggarap sendiri saat dihadirkan di persidangan sudah mengaku khilaf telah menjual tanah milik Sahrul yang dia kira itu milik orang tua si penjual. Padahal penggarap (orang tua penjual) saat itu hanya diamanahkan untuk merawat tanah tersebut oleh orang tua Sahrul Bosang.

Selain itu, kata Umaiyah, pihaknya juga telah memiliki beberapa alat bukti di antaranya surat penyerahan tanah dari penggarap ke kliennya, kemudian pernyataan bahwa tanah yang digarapnya itu bukan milik sendiri melainkan milik Sahrul Bosang.

“Sehingga Hakim PN maupun PT saat itu tidak berani mengesahkan sertifikat tersebut. Dan ada surat resmi dari penjual (anak penggarap), hal itu akan kita jadikan bukti nanti di saat PK. Bahkan si penjual mengatakan permohonan maaf telah menjual tanah, karena sangking lama orang tuanya menggarap tanah pak Sahrul sehingga si penjual mengira tanah tersebut milik orang tuanya,” tandasnya.

Oleh karena itu, pihaknya dalam kasus ini tetap meminta keadilan dari Mahkamah Agung sehingga kasus yang menimpa kliennya dapat memenuhi rasa keadilan.

Sementara itu, Sahrul Bosang menambahkan, bahwa Bolang Pogo yang merupakan penggarap tanah Haji Ahmad Bosang (orang tua dari Sahrul Bosang) seluas @4,0 Ha sebelumnya tidak pernah menjual tanah yang digarapnya sejak tahun 1973 hingga tahun 2014 saat diserahkan kepada Sahrul Bosang.

Justru anak Bolang Pogo yang bernama Nurjayanti yang menjual tanah Sahrul Bosang pada tahun 2007 dengan luas @1,04 Ha kepada Rusmin Junaidi/Edot hingga terbitnya sertifikat hak milik SHM pada tahun 2013, sebelum Bolang Pogo meninggal dunia.

Saat dihadirkan di persidangan di PN Sumbawa, Nurjayanti juga mengakui kekeliruannya karena telah menjual tanah Sahrul Bosang yang dikira adalah tanah milik bapaknya. Hal itu berdasarkan surat pernyataan Nurjayanti tertanggal 24 April 2017.

Sahrul mengatakan pada tahun 2012 dirinya datang dari Jakarta menemui penggarap di Desa Tengke, Kecamatan Moyo Hilir, dengan membawa Surat wasiat dari orang tuanya, bahwa ia akan menggarap sendiri tanah yang selama ini digarap oleh Bolang Pogo. Dimana di atas tanah tersebut bermaksud digunakan untuk memelihara sapi.

“Selanjutnya, penggarap menyerahkan tanah pada tahun 2014 secara utuh tanpa ada menyebut nama-nama mereka yang sudah membuat sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang selama ini dipercayakan oleh orang tua kami kepada si penggarap tadi,” ungkap Sahrul.

Namun, ketika pihaknya melakukan pemagaran lokasi untuk pelihara sapi, ternyata Sahrul baru mengetahui jika tanah miliknya itu sudah disertifikatkan (SHM) atas nama orang lain di tahun 2013 dengan luas 1,04 Ha dari 4 Ha di lahan keseluruhan yang sudah diserahkan oleh penggarap kepada Sahrul pada tahun 2014.

Oleh karenanya Sahrul dilaporkan Rusmin Junaidi/Edot ke Polsek Moyo Hilir atas tuduhan penyerobotan tanah. Namun karena Sahrul dapat membuktikan dokumen lengkap bahwa tanah tersebut adalah miliknya, maka pihak kepolisian tidak melanjutkan laporan tersebut.

“Saat itu pihak kepolisian tidak dapat menindak lanjuti laporan atas penyerobotan tanah, karena tanah yang disertifikatkan oleh Edot tersebut adalah benar milik kami yang pernah digarap oleh Bolang Pogo,” ujarnya. (ma)

admin

admin

Related Posts

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat
Daerah

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Desember 30, 2025
Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun
bisnis

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

Desember 15, 2025
Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan
Daerah

Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

Desember 9, 2025
Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan
Hukum

Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan

Desember 8, 2025
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen
Daerah

Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

Desember 7, 2025
Tim Sahabat Mas Tarto Kunjungi Korban Banjir dan Berikan Bantuan
IndonesiaOne

Tim Sahabat Mas Tarto Kunjungi Korban Banjir dan Berikan Bantuan

November 29, 2025
Next Post
LLDikti Wilayah I Gelar Sosialisasi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar di UDA

LLDikti Wilayah I Gelar Sosialisasi Percepatan Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar di UDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Mei 20, 2024
Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Agustus 23, 2025
Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

November 29, 2024
M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

September 30, 2024
Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

0
LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

0
Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

0
Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

0
LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Januari 7, 2026
Indonesia One

Berita Terbaru

LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Januari 7, 2026

Alamat

Jalan Medan-Batangkuis Dusun 3, Sei Rotan No 136, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Email: lpkgkn20@gmail.com
Telp/Hp : 0858-3695-8472
Diterbitkan oleh PT Citra Buruh Nasional
SK MENKUMHAM NOMOR AHU 0002461-AH.01.01 TAHUN 2020

Kategori Berita

  • bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • IndonesiaOne
  • Internasional
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik

Terbaru

LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 Indonesia One

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
  • Network
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Daerah

© 2020 Indonesia One

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In