Medan – Komisi Informasi Pubik (KIP) Provinsi Sumaterra Utara sebagai lembaga yang menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, dengan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi non litigasi. Pamantau keuangan Negara (PKN) terkait laporan gugatan Sengketa meresa kecewa dengan laporan gugatan kepada KIP.
Pasalnya, Ucok ketua PKN Asahan yang membuat pengaduan tentang informasi publik kepada salah satu kepala Desa yang ada di Asahan tidak menerima pelayan yang maksimal oleh salah seorang Komisioner KIP.
“Kewenangan nya sebagai komisioner, terutama dalam hal tuntutan oleh pihak PKN yang katanya terlalu banyak yang di mohonkan terhadap PPID desa. Yang seharusnya para pihak KIP harus secara independen membuka informasi publik umum seluas-luasnya tanpa pengecualian sesuai dengan UUD KIP No14 Thn 2008,” ujarnya kepada wartawan di Medan. Senin (18/07/22).
Dia menambahkan, anehnya lagi pihak KIP melarang anggota PKN untuk mengambil gambar dan Vidio dalam persidangan tersebut, dengan alasan tidak dapat untuk di publikasikan,Yang pasti KIP adalah badan publik tempatnya imformasi dan sidang sengketa publik, yang harus terbuka untuk umum dan di publikasikan tutur dari ketua PKN Asahan.
Sebelumnya, PKN sebagai lembaga pemantau keuangan negara yang mengawasi anggaran APBN yang digulirkan pemerintah melalui kepala desa dan pengawasan anggaran agar tepat sasaran.(eduar hutapea)