Medan – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tapanuli Utara meresa kecewa dengan dengan sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) terkait 3 kepala Desa di kabupaten Tapunuli Utara.
Hal itu disampaikan, Jujur Sitanggang Ketua PKN di Tapanuli Utara setelah mengikuti sidang putusan sengketa KIP di Medan, bahwa Komisioner KIP Provinsi Sumut telah melukai dan mencenderai perasaan anggota keluarga besar PKN di seluruh Indonesia umumnya, khususnya di Kabupaten Tapanuli Raya khususnya.
Menurutnya, dimana atas putusan sengketa informasi publik yang untuk 3 Kepala desa di Kabupaten Tapanuli Utara diduga memutuskan sepihak, tidak cerdas, tidak mendasar, karena sebelumnya permintaan dari PKN kepada gugatan di KIP mengenai permintaan informasi penggunaan Dana Desa (DD) Thn anggaran 2018, 2019, 2020 tetapi hasil putusan sengketa informasi diputuskan pihak komisioner KIP hanya Informasi penggunaan dana desa Thn 2020.
“Putusan Majelis ini menurut saya, putusan yang tidak cerdas dan cendrung hanya mengada ada dan mencari cari kesalahan yang tidak berdasarkan hukum, untuk menjegal dan mematahkan semangat pemberantasan Korupsi” ucap Ketua PKN TAPUT pada wartawan di Medan, Rabu (13/07/22).
Jujur Sitanggang menjelaskan, perseteruan antara PKN dan Komisi Informasi Publik berawal dari Permintaan Informasi publik yang di layangkan PKN ke badan Publik PPID 3 kepala desa, adapun nama desanya ialah, desa Bonani dolok kecamatan purbatua, desa simanapang dan desa Pantis kecamatan Pahae Julu kabupaten Tapanuli Utara, kinerja komisioner komisi informasi publik propinsi Sumut dipertanyakan, putusan yang diberikan para komisioner tidak pro rakyat, karena ada beberapa alasan saya selaku ketua PKN TAPUT yang selalu aktif dan hadir mekanisme persidangan sebagai pemohon, sementara dari 3 kepala desa sebagai termohon tidak pernah menghadiri persidangan dan sebagai oknum pejabat pengguna anggaran tidak memiliki kesadaran, etikad baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kami dari tim PKN Tapanuli Utara saya sebagai ketua tidak tinggal diam, menunggu arahan dari Ketua umum PKN Patar Sihotang, SH,. MH, akan menempuh kejalur lebih tinggi lagi, kami hadir dari perkumpulan masyarakat dengan jiwa tulus demi membuka mandset untuk oknum2 pejabat yg kurang memahami trnsparansi sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik.
“Meminta kepada DPRD Sumatera Utara, agar dapat memberikan gebrakan perubahan demi terciptanya pemerintahan yg bersih, transparan dan akuntabel demi memberdayakan Undang-undang KIP dan memohon merevisi dan menegur kinerja para komisioner informasi publik yg diduga bekerja tidak mengutamakan kepentingan rakyat,” pungkas Jujur Sitanggang. (eduar hutapea)