Karo – Pemerintah Kabupaten Karo menonjobkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh bupati, Cory Sriwaty Sebayang sebagaimana yang tertuang dalam surat Keputusan Nomor: 800/1425/BKPSDM/2022.
Sementara pejabat digantikan itu sebelumnya telah mengikuti ujian Assessment / ujian kompetensi sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan Struktural / Eselon / jabatan Administrator, dan juga ujian tersebut tidak pernah diumumkan oleh BKD/ Sekdakab Karo.
“Bahkan di antara yang dilantik sejumlah 153 pejabat, ada yang belum pernah mengikuti ujian kompetensi. Untuk itu ASN yang di nonjobkan bersama rekan-rekan akan menempuh jalur hukum dengan mengugat melalui pengadilan” ujar salah seorang ASN yang di nonjobkan kepada awak media, Minggu (15/05/22).
Terkait dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 33 menyebutkan, berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam peraturan Kemenpan Nomor 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Pasal 8, ruang lingkup sistem Merit meliputi : Melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia Aparatur secara berkelanjutan.
Padahal Pegawai ASN harus diperlakukan secara adil dan setara. Seluruh Instansi baik pusat ataupun daerah wajib menerapkan sistem Merit sebagai Implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan diterapkannya sistem merit diharapkan ASN dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki karir yang lebih jelas dan terukur.
Salah satu pegawai yang mengaku dinonjobkan mengatakan, pemerintah Kabupaten Karo diduga sudah melanggar dari ketentuaan perundangan yang dibuat pemerintah dan pelantikan pejabat Admitsrator sebanyak 153 pejabat diduga batal demi hukum.(ma)