Batam – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, meminta agar pengusaha hiburan malam untuk menghargai bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut menyusul dengan maraknya hiburan malam seperti diskotek dan perjudian yang masih beroperasi di Kota Batam Kepulauan Riau.
Padahal sebelumnya Pemkot Batam beserta Kemenag telah memberikan imbauan bahwa selama bulan Ramadhan seluruh tempat hiburan malam agar menutup atau membatasi jam operasionalnya.
Tapi faktanya, hingga hari kedelapan bulan Ramadhan, tempat hiburan malam di Kota Batam masih beroperasi dan didapati melakukan aktivitas seperti hari-hari biasanya.
“Ini yang selalu menjadi persoalan bagi kita, padahal sudah ada kesepakatan setiap tahunnya dengan pengusaha hiburan malam, pemerintah setempat dan Kemenag menghimbau agar pengusaha hiburan membatasi kegiatan-kegiatan yang mengurangi esensi dari bulan ramadhan ini,” kata anggota MUI Kota Batam, Soaib Lubis, saat ditemui awak media di Batam, Minggu,(10/4/2022).
Lebih lanjut Soaib mengatakan bahwa kultur Kota Batam ini adalah Melayu yang memiliki mayoritas masyarakat beragama islam dan mempunyai ilmu keagamaan yang taat. Namun dengan beroperasinya hiburan malam tersebut sangat mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Batam.
“Harapan saya, semua pihak agar saling menghargai kepada masyarakat yang tengah melaksanakan ibadah puasa, supaya tidak terjadi benturan. Mari kita sama-sama ikuti kebijakan dari pemerintah, dan harapan kami sebagai tokoh agama apa yang sudah di sepakati jangan dilanggar lagi,” imbaunya.
Seperti di ketahui, bahwa gelanggang permainan (Gelper) kasino dan diskotek di Kota Batam hingga Sabtu (9/4/2022) malam masih beroperasi seperti hari-hari biasanya.
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) M. Ali Zaeni meminta pemerintah mengambil sikap tegas terkait dengan maraknya tempat hiburan dan arena Gelper dan kasino di Kota Batam selama bulan Ramadhan.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam. Sebab, ada beberapa lokasi tempat huburan malam yang besar masih beroperasi dengan leluasa.
“Terlebih, himbauan prokes dari pemerintah pun diabaikan. Ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemerintah dalam menanggulangi penularan Covid,” kata Ali.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bersama pemerintah setempat memberi perhatian serius terhadap maraknya lokalisasi hiburan malam dan perjudian yang dibuka di saat bulan Ramadhan di Batam.
“Selain itu, kami juga berharap agar para pengusaha hiburan malam dapat menjalankan aturan yang telah disepakati bersama,” tandasnya. (ma)