Medan – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik didampingi Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Kekerasan TKP Jl. Yos Sudarso Kec. Medan Barat Di Depan Kampus Dharmawangsa. Rabu (22/12/2021) di Mapolrestabes Medan.
Selasa (21/12/2021) pukul 02.30 WIB di Jl. Yos Sudarso Kec. Medan Barat tepatnya di depan Kampus Dharmawangsa terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang wanita IK (26), Jalan Sekata Gg. Flamboyan Kec. Medan Barat yang dilakukan oleh seorang pria MNF alias F (26), Jalan Marelan Pasar III Timur.
“Tersangka merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban” jelas Kompol Firdaus.
Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa pelaku melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara memukul korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher, perut dan kaki korban. Selanjutnya pelaku membawa lari mobil milik korban.
Kejadian bermula saat pelaku alias F bekerja di Kantor Cabang WIKA melakukan chatting melalui aplikasi whatsapp kepada korban untuk janjian makan malam. Pelaku bertemu dengan korban di daerah depan Pasak USU Jl. Jamin Ginting yang mana korban membawa mobil. Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. Mereka berhenti di indomaret Jl. Gatot Subroto untuk membeli air dan korban menyuruh tersangka untuk membeli dimsum udang dan kepiting namun tersangka hanya membeli dimsum udang.
Korban marah kepada pelaku dan terjadi percekcokan. Pelaku sempet berhenti untuk merokok dan melanjutkan perjalanan. Sampai di Jl. YTos Sudarso sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa, pelaku memukul wajah korban dan menikam korban dengan sebilah pisau.
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan lanjutan. Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang byukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas dengan sigap melakukan penembakan peringatan akan tetapi pelaku tetap lari dan Personil melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku.
Saat ini barang bukti sudah diamankan yaitu 1 Unit Mobil Brio warna merah No. Pol. BK 1273 ZA dan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Atas kejadian ini pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(um)