Asahan – Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menciptakan sejumlah program untuk Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang akan dilaksanakan oleh Kepolisian yang terdiri dari personil Polres Asahan.
Adapun program kamtibmas yang digagas Kapolres Asahan yakni, khutbah minggu damai sejahtera (Komidamas), Gerakan Shalat Shubuh Keliling dan Dakwah Kamtibmas (Gasulingdamas), Balai Musyawarah dan Poskamling Barokah dan Polisi Rindu Masyarakat (PRM).
“Tujuan program ini tidak lain untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan dan mendukung program Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Presisi Berkeadilan,” kata Putu saat apel lauching Polisi Rindu Masyarakat (PRM) di Mapolres Asahan, Kamis (30/9).
Lebih lanjut Putu menjelaskan, dalam program PRM, bhabinkamtibmas akan mendatangi masyarakat bertujuan untuk mensosialisasikan berapa pentingnya menjaga kerukunan bermasyarakat, mengajak masyarakat menjadi pioner kamtibmas, meningkatkan toleransi antar umat beragama, mengajak masyarakat agar menjauhi paham Radikal, narkoba, tertibkan berlalu lintas, bijak menggunakan medsos dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan serta mengajak masyarakat ikut vaksin.
“PRM dimana nanti polisi akan mendatangi masyarakat untuk mensosialisasikan yang saya sebutkan tadi,” ujar Putu.
Sedangkan Komidamas, Bhabinkamtibmas mensosialisasikan hal yang sama tapi di dalam rumah ibadah seperti gereja dan Gasulingdamas ini juga bergerak mensosialisasikan kamtibmas di masjid pada saat sholat subuh dengan meminta izin kepada pengurus masjid untuk menyampaikan hal tentang kamtibmas.
“Sebelum menyampaikan pesan kamtibmas, bhabinkamtibmas terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus masjid maupun rumah ibadah non muslim seperti gereja, Kuil untuk menyampaikan pesan tentang kamtibmas dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan Balai Musyawarah ini dibuat bertujuan untuk menyelesaikan masalah ringan seperti perkelahian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencuri sawit dengan kerugian yang sedikit artinya yang tidak perlu sampai ke Pengadilan.
“Balai Musyawarah ini bertujuan untuk tempat musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ringan seperti mengikuti program Kapolri yakni Restorative justice,” ujarnya.(ht)