Kisaran – Polres Asahan memaparkan temuan narkoba jenis sabu seberat 34 Kg oleh warga, di Dusun II Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (8/9/2021).
“Dari temuan ini kita berhasil melakukan pengembangan, yakni mengamankan Ir (47) warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, yang diduga sebagai kurir,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi unsur Forkopimda Asahan, pada konferensi pers pemaparan kasus itu, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan Putu, Ir ditangkap di Jalinsum Ahmad Yani Kisaran, saat hendak ke Kota Tanjungbalai dari Pematangsiantar, Minggu (12/9/2021). Hasil interogasi diketahui dia disuruh seseorang dengan upah Rp 100 juta, jika berhasil mengantar sabu dari Desa Sei Apung ke tempat yang akan dituju.
“Ini merupakan sindikat internasional. Barang sabu yang diamankan berasal dari Malaysia,” ujar Putu.
Putu menjelaskan pihaknya masih memburu 4 orang yang bersinggungan langsung dengan Ir. Keempatnya merupakan orang yang menyuruh, memberi dan menjanjikan supaya sabu tersebut bisa diselundupkan. (*)