Samarinda – Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Kaltim Dr HM Jauhar Efendi mengatakan di era keterbukaan informasi publik, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan kebutuhan primer untuk dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Oleh karenanya, pengelolaan JDIH harus dilakukan secara terpadu dalam satu jaringan dan terintegrasi di berbagai instansi, baik pemerintahan maupun institusi lainnya,” kata Jauhar Efendi mewakili Gubernur Kaltim membuka secara virtual Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Kamis (15/7/2021).
Jauhar efendi menambahkan, JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
“Oleh sebab itu, JDIH Kaltim harus mampu menjadi pusat dokumentasi dan jaringan hukum daerah yang tidak hanya mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan daerah, peraturan gubernur, surat keputusan gubernur maupun dokumen dan informasi hukum lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Jauhar juga meminta agar JDIH Kaltim membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi SH menerangkan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat dapat diakses secara cepat dan mudah.
Kemudian mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta sesama anggota dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dan integrasi.
“Meningkatnya kualitas pembangunan hukum nasional dan daerah serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien dan bertanggung jawab,” kata Rozani Erawadi.[HT]