Bogor – Polisi menangkap dua komplotan mata elang yg mengaku sebagai debt collector dari sebuah lembaga pembiayaan (leasing) yg beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Mereka (tersangka) menggiring korbannya hingga ke dekat sebuah kantor leasing. Lalu korbannya diminta tanda tangan berita acara penarikan kendaraan di atas blangko yang kopnya kosong,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, Jumat, [23/7].
Personel Polres Bogor menangkap tiga tersangka dari komplotan pertama, yakni DS, JHM, & TSM.
Kemudian, salah satu tersangka lainnya, ST hingga saat ini masih masih dalam pengejaran & masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mendapatkan sepeda motor incaran, mereka menggadaikan kepada seseorang yg biasa disebut Pak Haji senilai Rp1,5 juta. Kemudian dibagi berempat,” ujar Harun.
Kemudian, dari komplotan kedua, Polres Bogor menangkap satu tersangka berinisial R, & lima tersangka lainnya masih DPO.
“Awalnya dia menolak & tidak mengakui perbuatannya. Tapi atas dasar rekaman CCTV saat pengambilan motor & atribut yg dikenakan pelaku akhirnya kami amankan. Yang kedua ini, ada enam tersangka. Tapi lima masih DPO,” ujarnya pula.
Menurutnya, dua komplotan tersebut mengincar kendaraan yg menunggak angsuran kredit, kemudian meminta korbannya menyerahkan sepeda motor. [MA]