Medan.– Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E, M.M melakukan sidak ke lokasi pembangunan tempat parkir di atas parit di Jalan Sampali, Lingkungan V, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6). Orang nomor satu di Pemko Medan itu memerintahkan agar bangunan ilegal tersebut dibongkar.
Wali Kota melakukan sidak setelah menghadiri undangan pernikahan di Jalan Taruma bersama Ketua TP PKK Medan, Kahiyang Ayu Muhammad Bobby Afif Nasution.
Tiba di lokasi, Bobby mendatangi para pekerja yang sedang bekerja. Tampak bangunan tempat parkir yang menutupi parit itu hampir selesai dikerjakan.
Baca Juga :
Masyarakat Kota Medan Konsumen Metropolitan
Bobby pun menanyakan pada salah seorang pekerja tentang siapa pemilik bangunan ini. Pekerja itu mengatakan bahwa mereka bekerja untuk seorang yang bernama Alex.
Pekerja itu juga menambahkan, Alex merupakan usaha “Jiyo Boutique Inn & Kuphie” yang berlokasi di seberang bangunan tempat parkir itu.
Setelah meminta pekerjaan tersebut, Bobby langsung menyeberang jalan dan memasuki tempat usaha itu. Hanya ada beberapa karyawan di sana. Pemilik usaha tidak berada di tempat.
Bobby pun meminta salah seorang karyawan menghubungi pemilik usaha tersebut. Saat telah terhubung melalui ponsel, Bobby mempertanyakan kepada pemilik usaha itu tentang siapa yang memberinya izin membangun tempat parkir di atas parit tersebut.
Baca Juga :
Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M Medan Siap Melaksanakan Sekolah Tatap Muka
Pemilik usaha itu mengaku izinnya dalam proses pengurusan di kelurahan. Mendengar itu, Bobby langsung menegaskan, tidak ada izin untuk membangun di atas parit.
“Pemko Medan tidak mengeluarkan izin membangun di atas parit,” tegas Bobby.
Wali Kota juga memerintahkan agar bangunan ilegal itu dibongkar. Parit tersebut harus kembali seperti sedia kala.
Pemilik usaha berusaha meminta solusi agar bangunan itu tidak dibongkar, namun dengan tegas Bobby menyatakan bahwa bangunan itu harus dibongkar. “Tak ada jalan keluar membongkar bangunan di atas parit itu,” sebut Bobby.
Usai berbicara dengan pemilik usaha, Bobby memanggil Lurah Pandau Hulu II, Zulfikar Rambe. Wali Kota menegur Lurah yang telah membiarkan pengerjaan bangunan tempat parkir di atas parit itu.
“Padahal kantor Bapak dekat dari sini. Semestinya, pembangunan ini dapat dimulai sejak awal,” ucap Bobby.
Bobby menegaskan agar Lurah bertanggung jawab memastikan bangunan di atas parit ini dibongkar.
“Ini teguran keras bagi Bapak,” tegas Wali Kota seraya meragukan Zulfikar Rambe agar tidak berulang kesalahannya jika tidak ingin dicopot dari jabatannya.
Kepada Lurah dan Kepala Lingkungan V, Zulkifli, yang juga berada di lokasi, bahwa penanganan banjir adalah salah satu dari lima program prioritas Pemko Medan. Membiarkan pembangunan di atas parit, lanjut Bobby, sama halnya tidak mendukung usaha penanganan banjir.(My.Tanjung).