Deliserdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penataan dan penertiban menyeluruh terhadap Pasar Tradisional Datuk Kabu atau Pasar 3 Tembung di Kecamatan Percut Sei Tuan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, persoalan sampah, serta keberadaan lapak dan bangunan liar yang selama bertahun-tahun menutup badan jalan dan parit.
Dalam proses penertiban, para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan direlokasi sementara ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah. Relokasi bersifat sementara sambil menunggu penataan kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, meninjau langsung pelaksanaan penertiban pada Sabtu, (20/12/25). Dalam kunjungan tersebut, bupati yang akrab disapa Aci menyoroti kondisi pasar yang dinilai kumuh, semrawut, serta menjadi penyebab utama kemacetan.
“Selama ini pasar identik dengan kesan jorok, macet, dan rawan pungutan liar. Penataan dilakukan agar persoalan tersebut dapat diakhiri,” ujar Aci saat berada di Pasar Tradisional Datuk Kabu.
Aci menegaskan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak pernah menerima pungutan dalam bentuk apa pun dari para pedagang pasar. Ia membantah isu yang menyebut adanya setoran atau pengutipan kepada pemerintah daerah.
“Pemkab tidak pernah menerima apa pun dari pedagang,” kata Aci.
Menurut Aci, penataan pasar dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban bangunan liar, perbaikan sistem pengelolaan sampah, hingga pengembalian fungsi jalan umum. Sampah yang selama ini dibuang ke parit menjadi salah satu fokus utama penanganan karena menyebabkan saluran air tersumbat.
“Kita benahi seluruh aspek, baik kebersihan, bangunan, maupun tata kelola pasar agar lebih manusiawi dan tertib,” ujar Aci.
Pasca penertiban, beredar sejumlah pemberitaan di berbagai platform media dan media sosial yang menyebut adanya dugaan pungutan terhadap pedagang. Dalam informasi tersebut, Kepala Dusun (Kadus) XV Tembung, Herianto disebut terlibat dalam pengutipan iuran kepada pedagang setelah penggusuran dilakukan.
Menanggapi kabar tersebut, Herianto membantah tudingan yang beredar. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pengutipan kepada pedagang setelah penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
“Tidak ada pengutipan pasca penggusuran. Penertiban dilakukan langsung oleh bupati, dan saya merupakan bagian dari pemerintahan desa,” ujar Herianto yang akrab disapa Heri saat dikonfirmasi pada Selasa, (30/12/25).
Heri menyebut pemberitaan yang beredar sangat merugikan dirinya secara pribadi. Ia menjelaskan bahwa sebelum penertiban berlangsung, dirinya memang mengelola beberapa lokasi berdagang, namun pengelolaan tersebut terjadi jauh sebelum kebijakan penataan pasar diterapkan.
“Kalau sebelum penertiban, memang ada beberapa tempat yang saya kelola. Hal tersebut terjadi sebelum kebijakan penataan dilakukan,” kata Heri.
Heri menegaskan bahwa transaksi yang terjadi antara dirinya dan pedagang bukanlah pungutan, melainkan sewa tempat. Ia mengklaim memiliki bukti sewa berupa kwitansi yang disepakati bersama antara dirinya dan para pedagang.
“Perlu diluruskan bahwa yang disebut pengutipan bukanlah kutipan, melainkan sewa tempat. Beberapa lokasi memang saya kelola,” ujar Heri.
Menurut Heri, tempat yang disewakan bukan sekadar lapak kosong, melainkan lokasi yang telah dipersiapkan agar pedagang dapat menggelar dagangan secara lebih tertata. Ia juga menekankan bahwa seluruh transaksi sewa dilakukan sebelum penertiban pasar berlangsung.
“Saya memiliki bukti kwitansi sewa menyewa dari pedagang. Sewa tersebut mencakup fasilitas tempat berdagang yang saya siapkan, dan seluruhnya terjadi sebelum adanya penertiban oleh Pemkab Deli Serdang,” kata Heri.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebut Heri diduga melakukan pengutipan iuran kepada pedagang pasca penggusuran Pasar Datuk Kabu. Tudingan tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan. Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk menata pasar secara transparan tanpa pungutan serta menghilangkan praktik-praktik yang merugikan pedagang.
Penataan Pasar Tradisional Datuk Kabu diharapkan mampu mengurai kemacetan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menciptakan kawasan pasar yang tertib dan layak bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan. (Bustami)



























