Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, mengkritik meningkatnya jumlah debitur yang terjebak dalam kondisi pailit dan mengalami kesulitan membayar hutang.
Hidayat menyatakan bahwa masalah tersebut dipicu oleh situasi ekonomi yang tidak stabil, yang membuat banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang memerlukan tunjangan dana modal kesulitan memenuhi kewajiban finansial mereka.
Dalam keterangannya di Medan, Hidayat menjelaskan bahwa semakin banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, yang terjebak dalam kesulitan ekonomi dan akhirnya terpaksa dinyatakan wanprestasi. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, kreditur seharusnya tidak hanya berfokus pada penagihan hutang, tetapi juga harus memberikan solusi konstruktif bagi debitur yang menghadapi kesulitan di luar kemampuannya.
“Situasi ekonomi yang sulit berdampak besar pada banyak debitur, khususnya mereka yang menjalankan usaha kecil dan menengah. Banyak dari mereka yang terpaksa terjerat dalam lingkaran hutang, sementara mereka sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk membayar mengingat mandeknya usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, menurut Hidayat Tanjung penting bagi kreditur untuk memberikan solusi yang berlandaskan pada regulasi yang ada dan tidak hanya mengutamakan kepentingan bisnis semata,” ujar Hidayat pada Kamis, (29/05/25).
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan perlunya pendekatan yang lebih adil serta manusiawi terhadap debitur dan pihak kreditur harus mempertimbangkan kondisi sosial dengan memperhatikan hukum yang ada, serta memberikan alternatif solusi yang dapat meringankan beban debitur tanpa langsung membawa kasus ke ranah hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang ada telah mengatur hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur, dan solusi yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penting bagi pihak kreditur untuk tidak hanya fokus pada kepentingan finansial, tetapi juga diberikan solusi yang adil sesuai dengan hukum yang ada. Regulasi sudah mengatur bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga kreditur perlu mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan tersebut, agar dapat memberikan kepastian hukum bagi konsumen,” jelasnya.
Hidayat juga menekankan pentingnya peran negara khususnya pemerintah Provinsi maupun Kota dalam memastikan penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur berjalan secara adil.
Mengingat pemerintah baik Provinsi dan Kota sedang menggalakkan UMKM yang notabene pelakunya merupakan debitur, jadi Hidayat Tanjung menyarankan agar Gubernur, Walikota dan otoritas terkait lebih memperkuat mekanisme mediasi dan restrukturisasi hutang untuk menciptakan solusi damai, tanpa harus selalu mengarah ke proses hukum atau eksekusi hutang serta bunga dan denda yang terus bertambah.
“Di sini peran pemerintah sangat penting. Negara harus memastikan untuk memberi ruang dialog dan mekanisme yang memadai, seperti restrukturisasi hutang, penundaan pembayaran, atau bahkan penghapusan sebagian hutang, agar debitur dapat mengatasi kesulitan mereka pula dan tetap menjaga kelangsungan usaha,” tambah Hidayat.
Sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, LPK-GKN terus mengkampanyekan pentingnya kebijakan perlindungan yang lebih tegas dan konsisten disektor keuangan dan juga memperhatikan kepentingan sosial yang ada di masyarakat.
Hidayat berharap dalam kebijakan tersebut, dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat, sehingga dapat membantu debitur untuk bangkit dan keluar dari kondisi pailit.
“Keberlanjutan usaha dan kehidupan debitur sangat tergantung pada kebijakan yang bijak. Semua pihak perlu berperan aktif agar sistem keuangan yang ada dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tutup Hidayat. (Soni)