Pakpak Bharat – Rapat pleno Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk pendataan ulang calon pemilih dilaksanakan serentak di beberapa desa di Kabupaten Pakpak Bharat, termasuk Desa Kecupak II. Rapat ini dihadiri oleh perangkat desa dan perwakilan pemerintah setempat untuk membahas pemutakhiran data pemilih.
Ketua PPS Kecupak II, Johanna Januari Cibro, mengingatkan semua pihak terkait pemilihan bupati Pakpak Bharat agar bekerja sama dalam proses pendataan ulang. “Kita harus memastikan tidak ada konflik di kemudian hari akibat nama yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),” ujar Johanna. Pada Jumat, (06/09/24).
Johanna menjelaskan bahwa tugas ini merupakan amanah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat.
“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai perpanjangan tangan KPU, dan kami harus melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Dia juga menginformasikan bahwa tanggal 6 September adalah batas akhir untuk pendataan ulang. Data yang telah dikumpulkan harus dilaporkan kepada KPU.
“Setiap PPS di Pakpak Bharat harus menyelesaikan pelaporan pada 6 September 2024,” jelas Johanna.
Johanna berharap semua pihak yang hadir dapat bekerja sama dalam pendataan warga di Kecupak II.
“Hasil akhir pendataan calon pemilih harus diserahkan kepada KPU. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Johanna di hadapan tamu undangan. (Bustami)