Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menegaskan pentingnya perlakuan adil terhadap konsumen dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, Tanjung mengingatkan lembaga keuangan agar tidak menjadikan konsumen sebagai sasaran untuk memperoleh keuntungan semata.
Tanjung menekankan bahwa hak-hak konsumen harus dihormati dan tidak boleh diabaikan. “Sebagai negara hukum, kita harus memastikan bahwa konsumen dilindungi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujarnya. Pada Rabu, (21/08/24).
Ia juga menyampaikan lembaga pembiayaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga transparansi dalam setiap transaksi.
Menurut Tanjung, perlindungan konsumen adalah hak dasar yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak dalam industri pembiayaan kendaraan. Penegakan hukum yang ketat dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang adil dan transparan bagi semua pihak.
LPK-GKN berkomitmen untuk terus memantau praktik di lapangan guna memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak dilanggar dan peraturan perlindungan konsumen dijalankan dengan baik. Tanjung juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Jika terjadi keterlambatan pembayaran seharusnya upaya hukum yang diutamakan. Setiap aturan yang dibuat oleh pelaku usaha pembiayaan yang tidak sesuai dengan hukum merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Tanjung.
Tanjung juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang secara sukarela, kreditur tidak dapat mengambil tindakan sepihak untuk menyita atau mengambil paksa aset debitur.
“Ini menjadi atensi semua pihak, MK sebagai institusi peradilan harus dipatuhi semua pihak,” pungkas Tanjung.
Sebelumnya, terdapat kasus-kasus di masyarakat terkait pengambilan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai perwakilan lembaga pembiayaan. LPK-GKN mendesak pihak berwenang untuk menangani masalah ini secara serius dan segera bertindak untuk melindungi hak konsumen (Bustami)