Medan – Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN) berperan aktif dalam penegakan perlindungan konsumen, mencakup penyediaan informasi yang jelas dan akurat, pendidikan konsumen, penegakan hukum yang efektif, serta pembentukan kebijakan yang berpihak kepada konsumen. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang adil dan aman terhadap produk dan layanan yang mereka beli.
Ketua LPK-GKN, Hidayat Tanjung, menekankan bahwa pelaku usaha harus mengikuti standar mutu yang berlaku dalam memasarkan produk dan jasa, guna memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. Perlindungan konsumen melibatkan berbagai aspek, termasuk penyediaan informasi yang jelas dan jujur tentang produk atau layanan, hak untuk memilih, hak untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kerugian atau kegagalan produk, serta hak untuk privasi dan keamanan data pribadi.
“Standar mutu bukan hanya soal mencapai tingkat kualitas tertentu, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kepuasan pelanggan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Hidayat Tanjung pada Selasa (19/12/2023).
Hidayat juga menyoroti pentingnya pelaku usaha dalam mematuhi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menerima keluhan konsumen, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen.
Namun, Hidayat menyatakan keprihatinannya bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan konsumen dan merugikan masyarakat secara umum.
Oleh karena itu, Hidayat mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan konsumen. Dengan demikian, produk yang mereka pasarkan diharapkan memenuhi standar kualitas yang diinginkan oleh konsumen, yang pada gilirannya akan membantu membangun reputasi baik bagi pelaku usaha.
“Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait terhadap pelaku usaha agar mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Selain itu, LPK-GKN juga berupaya mengadvokasi pentingnya edukasi dan kesadaran bagi pelaku usaha mengenai kepatuhan terhadap aturan dalam memasarkan produk mereka.
“Upaya mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku adalah demi menjaga kepercayaan konsumen, memastikan kenyamanan masyarakat, dan membangun reputasi baik bagi pelaku usaha,” pungkas Hidayat Tanjung. (Abr)