Jakarta – Posisi Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan saat ini mulai digoyang. Hal itu terkait dengan adanya usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui surat Nomor RT.04/360-DPRD yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri perihal usulan calon nama Penjabat Bupati Bekasi.
DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan sejumlah nama sebagai pengganti Deni Ramdan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.
“Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu-menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur,” katanya pula.
“Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati, silakan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur,” demikian Dani Ramdan.
Seperti diketahui, surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut.
“Yang tanda tangan ketua, hubungi ketua. Kop surat juga tanda tangan ketua, ada tidak tanda tangan saya di situ? Tidak ada,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana Selasa (14/3/2023).
Uryan juga mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan DPRD mengusulkan tiga nama calon pengganti Penjabat Bupati Bekasi, sebab ia tidak mengikuti rapat pembahasan dimaksud.
“Ini mah usulan saja, kalau sebabnya tanya langsung ke ketua, karena saya tidak ikut rapat di dalamnya, tahu-tahu ada nama tiga orang, saya juga bingung,” ujarnya lagi.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PAN-PBB DPRD Kabupaten Bekasi Jamil.
“Bagusnya konfirmasi ke pimpinan DPRD, karena itu surat pakai kop surat pimpinan DPRD, tidak elegan kalau saya yang menyampaikan. Saya juga tidak berkenan kalau menyampaikan itu, sudah itu ke ketua saja,” ujar Jamil sebagaimana dikutip dari antara.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan surat yang dilayangkan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 28 Februari 2023 perihal calon nama Penjabat Bupati Bekasi.
“Iya benar surat tersebut, nanti ya, saya lagi banyak tamu di rumah, baru pulang umrah,” katanya. (ma)