Kota Depok – Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia Agus Wahid meminta Pemerintah Daerah (Pemda) merespon dengan baik terkait dengan banyaknya pengembang yang mengeluhkan adanya kendala berinvestasi di Kota Depok.
Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi proses penertiban oleh Pemkot Depok terhadap pengembang yang diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS) di sepanjang Kali Pesanggrahan
Pasalnya, Pemkot Depok dinilai penindakan terhadap pelanggar tebang pilih. Padahal jika bagian pengawasan bangunan mau bekerja maksimal, di sepanjang Kali Pesanggrahan tersebut banyak bangunan yang harus dilakukan penertiban.
“Seharusnya Pemkot Depok jangan menindak setelah ada laporan dari LSM atau masyarakat. Anehnya lagi, penindakan pelanggaran itu hanya difokuskan pada satu tempat. Itu namanya sangat tendensius. Yang kami sangat sayangkan begitu bangunan itu telah berdiri baru dilakukan penindakan,” ujar Agus kepada wartawan di Depok (27/2/2023).
Menurut Agus, jika pola penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Depok, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah tersebut. Terlebih saat ini pascapendemi yang melanda bangsa ini hampir tiga tahun banyak pengusaha yang mulai bangkit.
“Di tengah geliat pengusaha yang berusaha bangkit seharusnya didukung, bukannya dicari-cari kesalahannya. Jika Pemkot Depok mau menertibkan bangunan yang melanggar seyogyanya harus dilakukan dengan berbagai pertimbangan, yang paling penting jangan sampai tebang pilih. Jika di bantaran kali Pesanggrahan ada banguanan yang serupa melanggar juga harus ditertibkan. Begitu juga LSM juga tidak boleh subyektif,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhamad Taufik, selaku marketing pembangunan perumahan di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok membantah segala tudingan bahwa pihaknya telah menyalahi aturan.
Menurut dia, proses pembangunan perumahan telah melewati proses perizinan dari pihak-pihak yang terkait dengan berbagai rangkaian dari tingkat dasar hingga pusat.
“Izin pemanfaatan lahan tersebut secara administratif sudah diketahui dan diterima oleh pejabat setempat. Tentunya kami selaku pihak pengelola pembangunan perumahan senantiasa mematuhi serta menghormati peraturan yang ada di masyarakat terutama di lingkungan warga perumahan,” katanya.
Selain itu, pihaknya senantiasa terus berkontribusi dalam setiap kegiatan di lingkungan masyarakat untuk kemajuan lingkungan. “Peran aktif tersebut kami realisasikan di antaranya, bantuan dalam bidang olahraga, maupun bantuan untuk kegiatan sosial bagi masyarakat di sekitar lingkungan perumahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aktivis Kali Pesanggrahan menilai bahwa proses pembangunan perumahan yang terletak di lingkungan RT 001/06 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, sudah sesuai aturan. Hal tersebut menanggapi adanya tudingan sejumlah LSM yang menyatakan bahwa pengembang perumahan tersebut telah menyalahi aturan.
“Jika kita mau jujur, sebetulnya masih banyak persoalan yang cukup serius dan perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah Kota Depok terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang. Adapun mengenai proses pembangunan perumahan sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya IMB,” ujar Ketua Komunitas Pesanggrahan, Nurdin kepada wartawan di Depok, Jumat (21/10/2022).
Nurdin menyebutkan, jika ditinjau dari dasar hukum, proses pembangunan perumahan tidak ada yang dilanggar. Selain sudah berdasarkan IMB yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok, lokasi kepemilikan tanah pada bangunan tersebut merupakan milik pribadi.
“Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat 2 yang menjelaskan fungsi sungai dan danau tidak terganggu aktivitas di sekitarnya. Nah itu tentunya salah satu yang menjadi dasar hukum dalam proses pembangunan perumahan tersebut,” kata Nurdin.
Dalam Permen PUPR sebagaimana yang disebutkan dalam Bab 2 Pasal 3 ayat 2 huruf A, bahwa penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau bertujuan agar
fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya.
Dalam kesempatan itu Nurdin juga mengapresiasi pihak pengembang yang peduli terhadap lingkungan. Di antaranya perbaikan akses jalan dan pengadaan lampu penerangan umum yang sangat bermanfaat bagi warga sekitar. Oleh karenanya, masyarakat sekitar perumahan tersebut tidak ada masalah sama sekali.
“Saya ini pelaku dan sekaligus aktivis di kali Pesanggrahan. Dan pembina saya pun ibu Kadis. Jadi dari tahun 2016 kami ini sudah bergerak di kali Pesanggrahan. Memang saya sempat kaget dengan adanya tudingan itu,” katanya.
Padahal, kata Nurdin, masalah di Kali Pesanggrahan banyak yang lebih besar ketimbang berbicara soal pelanggaran GSS yang dituduhkan oleh sejumlah LSM.
“Jika mau peduli dengan persoalan kali atau aliran sungai, seharusnya menyikapi persoalan yang lebih besar yang dampaknya memang sangat serius bagi masyarakat. Sebab kami melihat terkait izin yang dilakukan oleh perumahan sudah tidak masalah,” tuturnya. (ma)