Di tengah laju pertumbuhan ekonomi dan ekspansi dunia usaha yang kian masif, persoalan perlindungan konsumen masih menyisakan sejumlah catatan kritis. Di ruang kosong antara regulasi dan penegakan hukum, konsumen kerap menjadi pihak paling rentan. Dalam konteks inilah, M. Syafi’i Siregar, SH, MH, muncul sebagai salah satu figur yang secara konsisten mengingatkan negara akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga dari praktik usaha yang merugikan.
Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Syafi’i Siregar yang akrab disapa Syafi’i memandang isu konsumen bukan semata persoalan sengketa antara pembeli dan penjual. Menurutnya, problem mendasar justru terletak pada lemahnya sistem pengawasan, rendahnya keberpihakan kebijakan, serta penegakan hukum yang kerap tidak berimbang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.
Latar belakangnya sebagai akademisi hukum membentuk cara pandang Syafi’i yang cenderung struktural dan kritis. Ia membaca pelanggaran hak konsumen bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai gejala dari sistem yang tidak bekerja secara optimal. Regulasi sebenarnya telah tersedia, namun dalam praktiknya kerap berhenti sebagai dokumen normatif tanpa daya paksa yang efektif. Negara, dalam banyak kasus, hadir terlambat, bahkan absen, ketika masyarakat harus berhadapan langsung dengan kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
Kesadaran tersebut mendorong Syafi’i untuk terjun langsung ke dunia advokasi. Fokus perjuangannya tertuju pada pembelaan masyarakat yang dirugikan oleh produk maupun jasa, terutama dalam situasi ketika mekanisme penyelesaian sengketa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam perjalanan advokasinya, ia menemukan pola berulang: konsumen dipaksa menghadapi prosedur hukum yang berbelit, biaya tinggi, serta minim pendampingan.
Saat menjalankan peran di Divisi Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Syafi’i kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Banyak korban datang dengan pengalaman serupa laporan yang tidak ditindaklanjuti, proses klarifikasi yang berlarut-larut, hingga tekanan psikologis akibat harus berhadapan dengan pelaku usaha yang memiliki sumber daya ekonomi dan hukum jauh lebih besar.
Dalam pandangan Syafi’i, situasi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan berimbang. Supremasi hukum sering kali dikalahkan oleh logika pertumbuhan ekonomi. Kepentingan investasi lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak warga negara sebagai konsumen.
Pengawasan terhadap pelaku usaha dinilai masih lemah dan tidak konsisten. Sanksi administratif maupun pidana kerap dijatuhkan tanpa memberikan efek jera. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan pelanggaran terus berulang tanpa konsekuensi serius. Konsumen, pada akhirnya, hanya menjadi angka statistik dalam laporan tahunan tanpa keadilan yang nyata.
Syafi’i juga menyoroti relasi timpang antara pelaku usaha dan konsumen. Dunia usaha memiliki akses luas terhadap kekuasaan, informasi, dan sumber daya hukum, sementara masyarakat sering kali diposisikan sebagai pihak yang harus menerima keadaan. Ketika sengketa terjadi, konsumen dibebani kewajiban pembuktian dalam sistem hukum yang tidak ramah dan cenderung berpihak pada pihak yang lebih kuat.
Kondisi tersebut, menurut Syafi’i, tidak dapat dilepaskan dari lemahnya komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil. Negara seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung aktif bagi masyarakat. Tanpa keberpihakan yang jelas, hukum berpotensi berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan.
Syafi’i menegaskan bahwa hak konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan moral yang melekat pada setiap pelaku usaha. Tanpa kepatuhan tersebut, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus tergerus.
Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Syafi’i memandang advokasi konsumen sebagai upaya mengoreksi kegagalan sistemik. Perjuangan ini bukan semata tentang memenangkan perkara, melainkan mendorong perubahan cara pandang negara dalam menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas. Selama hukum belum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan.
Bagi Syafi’i, suara konsumen adalah indikator sehat atau tidaknya sebuah negara hukum. Ketika keluhan masyarakat diabaikan dan pelanggaran dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak konsumen, tetapi juga legitimasi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. (Imran)



























