• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    UPZ Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Salurkan Bantuan kepada Warga yang Terdampak longsor 

    UPZ Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Salurkan Bantuan kepada Warga yang Terdampak longsor 

    Longsor Batu Jomba Putuskan Akses Jalan, warga Terisolasi Tanpa Bantuan

    Longsor Batu Jomba Putuskan Akses Jalan, warga Terisolasi Tanpa Bantuan

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    UPZ Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Salurkan Bantuan kepada Warga yang Terdampak longsor 

    UPZ Nagari III Koto Aur Malintang Selatan Salurkan Bantuan kepada Warga yang Terdampak longsor 

    Longsor Batu Jomba Putuskan Akses Jalan, warga Terisolasi Tanpa Bantuan

    Longsor Batu Jomba Putuskan Akses Jalan, warga Terisolasi Tanpa Bantuan

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home bisnis

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

admin by admin
Januari 3, 2026
0 0
0
Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen
71
VIEWS
Share on Facebook

Di tengah laju pertumbuhan ekonomi dan ekspansi dunia usaha yang kian masif, persoalan perlindungan konsumen masih menyisakan sejumlah catatan kritis. Di ruang kosong antara regulasi dan penegakan hukum, konsumen kerap menjadi pihak paling rentan. Dalam konteks inilah, M. Syafi’i Siregar, SH, MH, muncul sebagai salah satu figur yang secara konsisten mengingatkan negara akan tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga dari praktik usaha yang merugikan.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Syafi’i Siregar yang akrab disapa Syafi’i memandang isu konsumen bukan semata persoalan sengketa antara pembeli dan penjual. Menurutnya, problem mendasar justru terletak pada lemahnya sistem pengawasan, rendahnya keberpihakan kebijakan, serta penegakan hukum yang kerap tidak berimbang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar.

Latar belakangnya sebagai akademisi hukum membentuk cara pandang Syafi’i yang cenderung struktural dan kritis. Ia membaca pelanggaran hak konsumen bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai gejala dari sistem yang tidak bekerja secara optimal. Regulasi sebenarnya telah tersedia, namun dalam praktiknya kerap berhenti sebagai dokumen normatif tanpa daya paksa yang efektif. Negara, dalam banyak kasus, hadir terlambat, bahkan absen, ketika masyarakat harus berhadapan langsung dengan kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

Kesadaran tersebut mendorong Syafi’i untuk terjun langsung ke dunia advokasi. Fokus perjuangannya tertuju pada pembelaan masyarakat yang dirugikan oleh produk maupun jasa, terutama dalam situasi ketika mekanisme penyelesaian sengketa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam perjalanan advokasinya, ia menemukan pola berulang: konsumen dipaksa menghadapi prosedur hukum yang berbelit, biaya tinggi, serta minim pendampingan.

Baca Juga

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

Saat menjalankan peran di Divisi Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Syafi’i kerap menerima pengaduan dari masyarakat yang telah kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Banyak korban datang dengan pengalaman serupa laporan yang tidak ditindaklanjuti, proses klarifikasi yang berlarut-larut, hingga tekanan psikologis akibat harus berhadapan dengan pelaku usaha yang memiliki sumber daya ekonomi dan hukum jauh lebih besar.

Dalam pandangan Syafi’i, situasi tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang adil dan berimbang. Supremasi hukum sering kali dikalahkan oleh logika pertumbuhan ekonomi. Kepentingan investasi lebih diutamakan dibandingkan perlindungan hak warga negara sebagai konsumen.

Pengawasan terhadap pelaku usaha dinilai masih lemah dan tidak konsisten. Sanksi administratif maupun pidana kerap dijatuhkan tanpa memberikan efek jera. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang memungkinkan pelanggaran terus berulang tanpa konsekuensi serius. Konsumen, pada akhirnya, hanya menjadi angka statistik dalam laporan tahunan tanpa keadilan yang nyata.

Syafi’i juga menyoroti relasi timpang antara pelaku usaha dan konsumen. Dunia usaha memiliki akses luas terhadap kekuasaan, informasi, dan sumber daya hukum, sementara masyarakat sering kali diposisikan sebagai pihak yang harus menerima keadaan. Ketika sengketa terjadi, konsumen dibebani kewajiban pembuktian dalam sistem hukum yang tidak ramah dan cenderung berpihak pada pihak yang lebih kuat.

Kondisi tersebut, menurut Syafi’i, tidak dapat dilepaskan dari lemahnya komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil. Negara seharusnya tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung aktif bagi masyarakat. Tanpa keberpihakan yang jelas, hukum berpotensi berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan.

Syafi’i menegaskan bahwa hak konsumen merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dan moral yang melekat pada setiap pelaku usaha. Tanpa kepatuhan tersebut, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus tergerus.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi, Syafi’i memandang advokasi konsumen sebagai upaya mengoreksi kegagalan sistemik. Perjuangan ini bukan semata tentang memenangkan perkara, melainkan mendorong perubahan cara pandang negara dalam menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas. Selama hukum belum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan.

Bagi Syafi’i, suara konsumen adalah indikator sehat atau tidaknya sebuah negara hukum. Ketika keluhan masyarakat diabaikan dan pelanggaran dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak konsumen, tetapi juga legitimasi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. (Imran)

Tags: LPK GKNPerlindungan konsumenSyafi’i Siregar
admin

admin

Related Posts

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional
bisnis

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Januari 2, 2026
Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun
bisnis

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

Desember 15, 2025
Kadin: Kebijakan Presiden Prabowo Jadi Motor Kebangkitan UMKM
bisnis

Kadin: Kebijakan Presiden Prabowo Jadi Motor Kebangkitan UMKM

Desember 13, 2025
PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi
bisnis

PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

Desember 10, 2025
Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan
Hukum

Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan

Desember 8, 2025
Bantuan Pangan Pemerintah Perkuat Penanganan Banjir Sumut
bisnis

Bantuan Pangan Pemerintah Perkuat Penanganan Banjir Sumut

Desember 8, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Mei 20, 2024
Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Agustus 23, 2025
Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

November 29, 2024
M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

September 30, 2024
Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

0
Proses Alih Tugas Jabatan di Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat

Proses Alih Tugas Jabatan di Pemkot Bekasi Dinilai Sudah Tepat

0
Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

0
Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

0
Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Januari 3, 2026
Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Januari 2, 2026
Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Desember 30, 2025
Polri Targetkan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi

Polri Targetkan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi

Desember 22, 2025
Indonesia One

Berita Terbaru

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Januari 3, 2026
Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Januari 2, 2026
Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Desember 30, 2025
Polri Targetkan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi

Polri Targetkan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi

Desember 22, 2025

Alamat

Jalan Medan-Batangkuis Dusun 3, Sei Rotan No 136, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Email: lpkgkn20@gmail.com
Telp/Hp : 0858-3695-8472
Diterbitkan oleh PT Citra Buruh Nasional
SK MENKUMHAM NOMOR AHU 0002461-AH.01.01 TAHUN 2020

Kategori Berita

  • bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • IndonesiaOne
  • Internasional
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik

Terbaru

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Divisi Bantuan Hukum LPK-GKN Mengisi Kekosongan Negara dalam Perlindungan Konsumen

Januari 3, 2026
Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Sumur PPC-01 PHE Jambi Merang Lampaui Target Produksi, Wamen ESDM Apresiasi Kontribusi untuk Ketahanan Energi Nasional

Januari 2, 2026
Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Desember 30, 2025
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 Indonesia One

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
  • Network
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Daerah

© 2020 Indonesia One

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In