Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, menekankan pentingnya advokasi perlindungan konsumen perbankan terkait agunan dan kebijakan keterlambatan pembayaran. Hidayat menyoroti masih banyak konsumen mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.
Menurut Ketua LPK-GKN, pihak perbankan seharusnya memberikan solusi yang lebih fleksibel kepada debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Salah satu solusi yang disarankan oleh LPK-GKN adalah restrukturisasi kredit, yang dapat mencakup perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau bahkan pemberian tambahan modal bagi debitur yang masih memiliki potensi usaha.
“Perbankan perlu lebih memperhatikan konsumen yang mengalami kesulitan finansial, bukan hanya menekan mereka melalui agunan atau denda keterlambatan. Ada beberapa opsi dalam restrukturisasi kredit yang bisa ditawarkan kepada debitur, termasuk pemberian tambahan modal yang dapat membantu mereka bangkit dari situasi sulit,” ujar Hidayat pada Selasa (17/09/24).
Hidayat menambahkan, dengan adanya kebijakan restrukturisasi yang lebih manusiawi dan fleksibel, konsumen akan merasa lebih terlindungi, dan kepercayaan terhadap sektor perbankan dapat ditingkatkan.
Hidayat juga mendesak perbankan untuk lebih transparan dalam menawarkan opsi-opsi tersebut kepada nasabah, serta meningkatkan edukasi terkait hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi perbankan.
“Perlindungan terhadap hak-hak konsumen harus menjadi prioritas, agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga. Kebijakan yang lebih ramah konsumen, terutama dalam kondisi keterlambatan pembayaran, sangat diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, LPK-GKN juga mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk memperkuat regulasi dan pengawasan dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam hal agunan yang sering menjadi sumber konflik antara bank dan nasabah.
Dengan langkah-langkah tersebut, LPK-GKN berharap sektor perbankan dapat lebih berperan aktif dalam membantu konsumen yang berada dalam situasi sulit, tanpa harus mengorbankan hak-hak mereka sebagai nasabah. (Bustami)