Medan – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Garda Konsumen Nasional (LPK-GKN), Hidayat Tanjung, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan terkait parkir gratis di tepi jalan umum selain lokasi E-Parking.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dr. Iswar, S.SiT, M.T, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa mulai Selasa (2/4/2024), untuk lokasi-lokasi parkir yang masih menggunakan sistem konvensional (manual) atau non-E-Parking, diberlakukan parkir gratis. Iswar juga menegaskan bahwa setelah kebijakan ini diberlakukan, jika masih ada pembayaran parkir secara tunai, hal tersebut akan dianggap sebagai Pungutan Liar (Pungli) dan juru parkir (Jukir) yang melakukannya akan dianggap liar.
Menanggapi kebijakan tersebut, Hidayat Tanjung menyatakan bahwa selama ini hampir setiap kawasan, terutama di tempat-tempat kuliner, dikenai biaya parkir. Dengan adanya pernyataan resmi dari Dishub Kota Medan, selain lokasi-lokasi parkir yang menggunakan sistem E-Parking, setiap pengelola parkir di luar lokasi E-Parking yang masih mengutip biaya parkir secara tunai akan dianggap melakukan pungli.
“Banyak oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam pengelolaan parkir. Oleh karena itu, diminta kepada semua pemangku kepentingan untuk turut mengawasi dan memberantas parkir liar,” ujar Ketua LPK-GKN, menanggapi pernyataan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Selain itu, Hidayat juga mengungkapkan bahwa dengan adanya pernyataan resmi dari Dishub Kota Medan, hal ini diharapkan dapat menjadikan Medan bebas dari pungli.
“Ini adalah atensi dari Pemerintah Kota Medan terkait parkir, dengan harapan pengawasan terhadap oknum yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan dalam pengutipan parkir dapat diperketat, sehingga tidak ada lagi yang mengatasnamakan parkir,” tambah Hidayat. (Soni)