Siantar – Viralnya pemberitaan terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu sabu di Lapas Narkotika kelas II A Pematang Siantar Di Raya Kabupaten Simalungun perlu mendapatkan perhatian untuk di selidiki.
Dari informasi yang dikumpulkan, sampai saat ini tamping KPLP yang berinisial Bnk masih menjalankan kegiatannya mengedarkan narkotika jenis sabu sabu dengan bebas.
Untuk itu, awak media mencoba menelusuri dengan mencari tahu oknum berinisial Bnk. Dari informasi didapat melalui mantan warga binaan di Lapas Raya yang namanya tidak ingin disebut mengatakan terduga Bnk di beking orang dalam lapas.
“Bnk mempunyai orang dalam sehingga kegiatan peredaraan narkoba dibeckup orang dalam lapas Raya,” ujarnya kepada awak media Kamis, (07/09/23).
Ia juga menjelaskan, Bnk penghuni kamar 4 Sahardjo dengan menempatkan Narkoba dibeberapa kamar yang ada di lapas.
“Kamar tempat mengedarkan Narkoba tersebut di kamar 29, 30 Saharjo, serta kamar 7,8,9 dan 10 Kartini. Bnk penguasa tunggal dalam peredaraan Narkoba di Lapas Raya,” ungkap mantan warga binaan tersebut.
Mantan Napi tersebut juga menambahkan, Bagi Warga binaan yang mengedarkan sabu sabu selain dari milik Bnk, sudah pasti akan di ganggu dan di razia oleh pegawai.
Secara terpisah, terkait peredaraan Narkoba di Lapas, Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan peredaran Narkoba di Lapas tak lepas dari permainan sipir penjara yang turut serta memperjual belikan barang haram tersebut. Sehingga Narapidana dengan bebas menggunakan bahkan kembali memasarkan.
“Narkoba memang uangnya besar sekali banyak pihak yang tergoda. Belum lama ini Narapidana Lapas di Banten ada yang ketahuan memasarkan ini menunjukkan betapa kurangnya sistem pengawasan kepada para napi dan juga sipir penjara,” sebut Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Banten, dikutip dari Laman DPR-RI, belum lama ini. (tim)