• Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

    Kemenag Deli Serdang Gelar Donor Darah Lintas Agama Sambut Hari Amal Bhakti ke-80

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    Presiden Prabowo Tinjau Langsung Dampak Bencana di Aceh Tamiang

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terkendala Kerusakan Parah Jaringan Transmisi

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

    Mudik Gratis Natal 2025 di Sumut Tetap Jalan Meski Dilanda Longsor

  • bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Internasional
  • Entertainment
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home IndonesiaOne

PN Bogor Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Persetubuhan

admin by admin
Januari 17, 2023
0 0
0
PN Bogor Menangkan Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Persetubuhan
16
VIEWS
Share on Facebook

Jakarta – Kuasa hukum dalam kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM akhirnya memenangkan Praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)  dari Polresta Bogor Kota.

Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bogor mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan yang dimohon oleh Kuasa Hukum dari ketiga tersangka yakni ZPA, WH, MF.

“Selaku kuasa hukum kami mengapresiasi keputusan Hakim PN Negeri Kota Bogor. Hal itu sesuai harapan klien kami. Karena dalam kasus ini banyak kejanggalan yang selama ini publik tidak ketahui,” ujar Nurseylla Indra selaku anggota tim kuasa hukum saat memberi keterangannya kepada wartawan di Kota Bogor, Senin (12/1/2023).

Menurutnya, terbitnya SPDP lanjutan dari Polresta Bogor dan kembali mentersangkakan terhadap kliennya itu, merujuk pasal yang sebelumnya. Padahal, kasus tersebut sudah diterbitkan SP3. 

Baca Juga

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

Selain itu, SPDP itu dinilai janggal, lantaran adanya pertimbangan adanya Rakor Menkopolhukam. Sementara proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Bogor dinilai sudah tepat. Namun karena ada dugaan intervensi dari Polda dan lembaga lain maka membuat proses hukum itu jadi rancu.

“Bagaimana mungkin sebuah produk hukum diintervensi oleh lembaga lain. Padahal, dalam perkara yang dituduhkan terhadap klien kami sudah mendapat SP3, kami yakin bahwa penyidik memiliki pertimbangan yang matang saat menerbitkan SP3,” ujar Seylla di Kota Bogor, Senin (16/1/2023).  

Oleh karena itu, dengan dimenangkannya gugatan Praperadilan terkait dengan terbitnya SPDP itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya guna memulihkan nama baik kliennya. 

Sebelumnya, kata Seylla, kliennya pada 29 September 2022  dijatuhi hukuman disiplin dan penurunan jabatan lebih rendah satu tahun.  Namun pada tanggal 25 November 2022, kliennya kembali dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam UU No. 5  Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Kami sangat menyayangkan pihak Kemenkop, karena klien kami tidak pernah dipanggil untuk mengklarifikasi atas tuduhan kasus pemerkosaan,” katanya. 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan TGPF bentukan Kemenkop yang diduga hanya menggali informasi sepihak tanpa melibatkan kliennya. Padahal, seharusnya kedua belah pihak, baik terduga pelaku maupun terduga korban dipertemukan untuk didengar klarifikasinya.  

“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum telah melakukan upaya banding atas pemecatan klien kami dari pegawai Kemenkop,” pungkasnya. 

Menanggapi atas dimenangkannya putusan Praperadilan dalam kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop, pengamat kebijakan publik, Irwan Suhanto mengapresiasi sikap hakim PN Kota Bogor yang memutuskan hukum dengan adil.

Dia menilai, 3 orang yang terduga pelaku diperlakukan sangat tidak adil dalam kasus ini. Selain itu 1 di antara 3 orang yang diduga pelaku itu juga sangat dirugikan. 

“Sebab dipaksa untuk mengawini si korban tersebut. Padahal dalam kasus itu, berdasarkan pengakuannya salah satu terduga pelaku itu tidak terlibat, namun dipaksa oleh keluarga pelapor untuk mengawini. Hal itu sebagai syarat perdamaian,” kata Irwan kepada wartawan.

Dalam kaitan itu, Irwan juga meminta agar media harus hati-hati dan tidak terlalu mudah menggiring opini yang belum jelas duduk masalah sebenarnya. 

Dia juga menilai Menteri Koperasi dan UKM kebobolan atas kasus yang menimpa lembaganya. Sehingga kasus itu menjadi bola liar lantaran pimpinan di lembaga itu tidak bersikap proporsional.

“Di mana dari sejumlah orang yang terduga pelaku itu dipecat sebelum adanya kekuatan hukum tetap. Padahal proses hukum saat itu tengah bergulir. Jangan karena ada informasi sepihak akhirnya pihak kementerian memutuskan memecat pegawainya tanpa ada pertimbangan hukum lain,” tegasnya. 

Terlebih, kata Irwan, saat ini Praperadilan dari terduga pelaku dimenangkan. Ini mengindikasikan bahwa peristiwa hukum yang dilaporkan itu sangat rancu.

Lebih lanjut, Irwan mengatakan ketika SP3 diterbitkan,  seharusnya Menkop Teten Masduki meninjau kembali keputusan administratif, yakni penonaktifan terhadap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukankah SP3 itu merupakan produk hukum. Jika Kemenkop mengabaikan suatu produk hukum maka itu menjadi yurisprudensi untuk kasus lain,” ungkapnya.

Terlebih, kata Irwan, SP3 itu diperkuat dengan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bogor terkait dengan SPDP yang digugat melalui Praperadilan dan dimenangkan oleh terduga pelaku.

Untuk itu, Irwan menyarankan agar Kemenkop mengambil langkah proporsional, yakni memulihkan  kembali posisi pegawai Kemenkop yang telah diberhentikan. Selain itu memberikan sanksi terhadap pelapor karena adanya dugaan laporan palsu.

“Bila perlu pegawai yang dipecat itu lapor balik atas dugaan laporan palsu. Terlebih, jika terduga pelaku itu memiliki beberapa alat bukti yang kuat,” tegas Irwan. (ma)

admin

admin

Related Posts

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat
Daerah

Alih Fungsi Hutan Diduga Picu Kerawanan Longsor di Pakpak Bharat

Desember 30, 2025
Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun
bisnis

Pemimpin Umum Media Indonesia One: Belajar dari Bencana di Ujung Tahun

Desember 15, 2025
Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan
Daerah

Cuaca Ekstrem Ancam Sumut Sepekan ke Depan

Desember 9, 2025
Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan
Hukum

Perwira SIP Angkatan 54 Salurkan Bantuan ke Dusun Terisolir di Langkat, Tempuh Sungai dengan Sampan

Desember 8, 2025
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen
Daerah

Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur, Dua Jembatan Bailey Dipasang di Aceh Bireuen

Desember 7, 2025
Tim Sahabat Mas Tarto Kunjungi Korban Banjir dan Berikan Bantuan
IndonesiaOne

Tim Sahabat Mas Tarto Kunjungi Korban Banjir dan Berikan Bantuan

November 29, 2025
Next Post
Marak OTT Pejabat Negara, KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Marak OTT Pejabat Negara, KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Restui Perjuangan Barry Menjadi Gubsu, Keluarga Besar Simorangkir Gelar Do’a Bersama Untuk Kedamaian Pilkada Sumut 

Mei 20, 2024
Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Perjalanan Karir AKP Zikri Muamar: Dari Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Hingga Wakasat Reskrim Polrestabes Medan

Agustus 23, 2025
Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

Walaupun Dibully, PKS Tetap Peduli Melayani Masyarakat Ketika Bencana Banjir Terjadi Saat Pilkada Serentak 2024

November 29, 2024
M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

M. Nuh Dilantik Kembali sebagai Anggota DPD RI untuk Periode Kedua

September 30, 2024
Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

Penonjoban Puluhan ASN di Kabupaten Karo Dinilai Langgar Aturan

0
LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

0
Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

Konsolidasi DPD SPRI Sumut di Gedung Kantor Gubsu

0
Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

Kuasa Hukum Warga Bukit Mengkirai Apresiasi Rekomendasi DPRD Langkat

0
LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Januari 7, 2026
Indonesia One

Berita Terbaru

LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Manfaat BPJS Kesehatan Semakin Dirasakan Masyarakat, LPK-GKN Apresiasi Kebijakan Pemerintah

Januari 7, 2026

Alamat

Jalan Medan-Batangkuis Dusun 3, Sei Rotan No 136, kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Email: lpkgkn20@gmail.com
Telp/Hp : 0858-3695-8472
Diterbitkan oleh PT Citra Buruh Nasional
SK MENKUMHAM NOMOR AHU 0002461-AH.01.01 TAHUN 2020

Kategori Berita

  • bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Hukum
  • IndonesiaOne
  • Internasional
  • Kriminal
  • Nasional
  • Politik

Terbaru

LPK-GKN Kunjungi PDAM Tirtandi Cabang Denai, Dorong Peningkatan Pelayanan Pelanggan

Ketua LPK-GKN Hidayat Tanjung Kunjungi PDAM Tirtandi Denai, Tekankan Perlindungan Hak Konsumen

Januari 16, 2026
Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan Bangsa

Januari 10, 2026
Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Kemenperin Fokuskan Anggaran 2026 untuk Penguatan Industri Nasional

Januari 10, 2026
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2020 Indonesia One

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
  • Network
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Daerah

© 2020 Indonesia One

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In