Medan – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) daftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/6). dengan nomor Register: 443/Pdt.G/PN.Mdn tertanggal 8 Juni 2022.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemilik Usaha Pos Ambai Coffee, Menvest/Kepala BKPM, Walikota Medan, Kepala DPMPTSP Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, wali Kota Medan, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Sebut Indra Buana Tanjung, SH selaku Ketua Tim (Katim) Hukum PB-PASU didampingi 27 advokat PASU dan kedua Penggugat dalam siaran pers yang diterima redaksi pekan lalu (10/6/22).
Bahwa PASU selaku Kuasa Hukum Para Penggugat bertindak untuk dan atas nama Farid Wajdi dan Diurna Wantana telah mendaftarkan Gugatannya di PN Medan.
Dijelaskan Indra, pendaftaran gugatan ini kita lakukan terkait keberadaan dan aktivitas Pos Ambai Coffee yang dianggap telah meresahkan dan merugikan warga setempat.
“Ada 27 orang advokat dari PB-PASU yang ditunjuk oleh klien menjadi kuasa hukum untuk menggugat para Tergugat di PN Medan,” kata Indra.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa para Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana merasa terganggu dan sangat dirugikan atas keberadaan Pos Ambai Coffee yang telah beroperasi sejak bulan Februari 2021 yang lalu, karena keberadaannya telah menggangu fungsi permukiman berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, Budaya, pendidikan dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan yaitu keberadaan mesjid yg berjarak sekitar 100 meter dari kegiatan Pos Ambai Coffee secara penuh waktu (full time 24 jam), baik pagi, siang, sore dan malam bahkan sampai subuh, sehingga berdampak buruk bagi diri dan keluarga para Penggugat.
Bertindak atas klien Kami Tim hukum sebelumnya beberapa bulan yang lalu sudah mengirimkan surat keberatan atas beroperasinya Pos Ambai Coffee kepada pihak-pihak terkait, tapi tidak digubris.
Selain itu, dilakukan RDP 2 kali oleh Komisi III DPRD Medan tapi tidak mendapatkan solusi. Bahkan lebih dari itu, kita juga dari kami sudah melayangkan somasi, namun tidak direspon. Pendeknya para Tergugat kita anggap lalai dan tidak kooperatif bahkan tidak menghormati sama sekali hasil RDP Komisi III DPRD Medan tersebut, papar Indra.
Adapun yang menjadi dasar hukum atas diajukannya gugatan ini adalah Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Pasal 1365 menyebutkan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang yang bersalah membuat kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Kemudian dalam pasal 1366 menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kekurang hati-hatian.
Adapun jumlah kerugian yang diderita atau ditanggung oleh Para Penggugat yaitu kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materill Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan Immateriil Rp10.000.000.000. (sepuluh milyar rupiah).
Selain itu adapun dampak buruk/ekses yang diderita oleh para Penggugat akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee meliputi: adanya suara berisik dan teriakan termasuk kalimat-kalimat tidak sopan, Suara Rauangan Knalpot bising dan ketidaknyamanan fisik maupun psykis.
Selain itu Penggugat I selaku dosen yang biasanya rajin menulis buku, artikel/opini ataupun jurnal menjadi terganggu, karena tidak bisa konsentrasi penuh akibat bising tadi. Begitu juga dengan Penggugat II sebagai redaktur/wartawan/jurnalis menjadi sangat terganggu, yaitu turun kualitas kinerja dalam menulis. pungkas Indra.(*/myt)