
Jakarta – Raibnya mantan Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terus mengundang tanya masyarakat.
Pasalnya, sudah 851 hari terhitung sejak tahun 2020 silam, KPK hingga saat ini belum juga mengendus keberadaan buron nomor wahid tersebut.
Bahkan spekulasi yang berkembang bahwa mantan politisi PDIP itu sengaja disembunyikan karena kasus yang menimpanya diduga bakal menyeret sejumlah elit di partai tersebut.
Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah mengatakan, dengan belum terungkapnya keberadaan Harun Masiku, membuat pemikiran publik terhadap KPK menjadi liar.
“Padahal kita bisa lihat bagaimana KPK melakukan OTT berturut-turut selama ini, atau jangan-jangan OTT selama ini guna menutup opini publik atas kasus Harun Masikhu yang tak kunjung selesai,” ungkap Iskandar kepada Indonesiaone, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, publik tahu bahwa tersangka Harun Masikhu ini berkorelasi dengan partai penguasa saat ini, sehingga kasus ini memang dibuat lambat atau memang mau dihilangkan begitu saja.
Seharunya KPK tak perlu menututupi dalam menyikapi kasus tersebut. Bahkan jika serius dalam mengungkap buron mantan caleg PDIP itu, KPK bisa kerja sama dengan Densus 88.
Iskandar mengungkapkan, Densus 88 sudah diakui kehebatannya. Karena selama ini masyarakat ketahui bahwa tim elit kepolisian itu untuk memburu jaringan teroris dimana pun berada dapat terungkap. Siapa tahu, kata dia, kerja sama KPK dengan Densus 88 itu bisa mengungkap buron Harun Masiku untuk dipertanggung jawabkan kepada publik.
“Kalau KPK tidak mampu memberikan solusi terkait dengan penyelesaian Harun Masiku, maka kami menyerankan agar Ketua KPK membuat pernyataan kepada publik dan segera mengundurkan diri,” kata Iskandar.
Jadi, terkait dengan kasus Harun Masiku yang diduga bakal menyeret sejumlah elit di petinggi partai penguasa itu agar segera dituntaskan. KPK harus mempertanggung jawabkan kepada masyarakat.
“Kalau memang tak mampu saya sarankan KPK dibubarkan saja. Agar penanganan kasus hukum dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Toh kinerja Kejaksan juga saat ini sudah mulai membaik.
Buat apalagi ada KPK jika proses penegakkan hukum yang terjadi sarat dengan muatan politik,” pungkasnya.(ma)




























