
Medan – Tim gabungan patroli Bea Cukai Kepri dan DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 9,5 juta batang rokok ilegal asal Singapura. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp10 miliar.
Para pelaku mengelabui petugas dengan cara berpindah dari perahu satu dengan perahu lain yang telah menunggu di titik yang sudah ditentukan. Petugas juga berhasil mengamankan lima orang ABK termasuk nakhoda kapal.
Lima nakhoda tersangka yuang diamankan masing-masing berinisial M, ZP, AFS, OA dan ADP serta menahan Kapal Motor (KM) Kembar Mandiri GT 165.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Parjiya menyebutkan, penyelundupan rokok ilegal tersebut untuk menghindari pelabuhan resmi sehingga dibongkar di luar pelabuhan namun berhasil digagalkan petugas di perairan timur laut Pulau Berhala.
“Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp4 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih,” tegas Kepala Kanwil DJBC Sumut Parjiya di Belawan, Selasa (14/12) sore.
Parjiya menambahkan, sejak Januari hingga Desember 2021 secara mandiri dan bersinergi dengan TNI-Polri, dan pemerintah daerah telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok 14 juta lebih batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11 miliar lebih dan hingga 14 Desember 2021 telah 20 kali melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengaj jumlah tersangka 23 orang serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Menurut Parjiya, peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri.
Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan”, ujar Parjiya.(um)