
Jakarta – Keseriusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengawasi praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing/DF) yang menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem perairan terus ditunjukkan di era Menteri Trenggono. Yang terbaru, KKP memproses hukum tiga orang pelaku pengeboman ikan di Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Tiga orang pelaku pengeboman ikan yang dimiliki dalam operasi bersama yang terdiri dari unsur Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Una-Una, POKMASWAS dan Pengawas Perikanan Wilker SDKP Tojo Una-Una pada Kamis (5/8/2021),” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Antam menambahkan bahwa pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Gabungan dan akhirnya berhasil diringkus. Dari hasil pemeriksaan sejumlah bukti seperti kompresor, kabel, pemicu dan hasil tangkapan. Berdasarkan bukti-bukti tersebut para pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan DF.
“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Bitung,” pungkas Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui ketiga pelaku yaitu R (41 tahun), A (15) dan A (12 tahun) merupakan satu tahun keluarga yaitu ayah dan anak. Halid mengatakan hal tersebut tentu mengkhawatirkan sebab praktik DF ini diturunkan kepada anak-anak. Halid menyampaikan akan terus mendorong program-program khususnya di lokasi rawan pengeboman ikan.
“Ini menjadi catatan bagi kami, dan tentu saja untuk penegakan hukum, kita perlu terus mendorong peningkatan peningkatan penyadartahuan,” ujar Halid.
Halid juga menyampaikan bahwa selain melaksanakan kampanye penyadartahuan dan sosialisasi pada masyarakat, upaya penanganan DF juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.
Untuk diketahui, selama tahun 2021, KKP telah menangani 25 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 88 orang pelaku telah menguasai dan menjalani proses hukum lebih lanjut. (MA)