Medan.- Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pers Indonesia Sumatera Utara [DPW SPI], resmi terdaftar keberadaannya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara, Rabu [23/6/2021].
Terdaftarnya DPW SPI Sumut tersebut dibuktikan dengan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor :220-1615/BKB.P/VI/2021/60 dan ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, yang diberikan melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan Zulham Efendi Siregar, ST.
Kesbangpol Sumut menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar [SKT] kepada DPW SPI. Zulham Afendi Siregar mewakili Kesbangpol, SKT sebagai bukti telah didaftarkan.
Ketua DPW SPI Pardamean Napitupulu Bersama pengurus merasa senang dengan sambutan dari Kesbangpol.
“Hari ini DPW SPI Sumut sudah resmi terdaftar di Kesbangpol Sumut, untuk itu kedepannya kami akan mulai meningkatkan kinerja selaku Garda terdepan memberikan Informasi kepada Masyarakat,” ujar Pardamean kepada awak media.
Kedatangan tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan diakhiri dengan foto bersama para pengurus DPW Solidaritas Pers Indonesia Sumatera Utara dengan staf Kesbangpol Sumut.(My.Tanjung).