Medan.– Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Minggu (20/6). Tindakan tegas ini diambil Petugas karena pelaku tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.
Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh Petugas adalah Chmp Khupi, dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 23:00 Wib petugas melihat tempat usaha tersebut masih beroperasi dan masih ada. Oleh petugas secara humanis pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan membayar makanannya, sedangkan pelaku usaha diminta mematikan lampu dan menghentikan segala aktivitas operasional.
Baca Juga :
Wali Kota Medan Menerima Kunjungan Wali Kota Pariaman
Selain itu Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku dan meminta untuk hadir di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan. Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan Arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika memimpin Apel Gabungan Patroli Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemarin, Sabtu (19/6) di Kantor Wali Kota.
“Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan kemanusiaan namun tetap, ketegasan ini untuk memastikan masyarakat kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol dan mematuhi PPKM Mikro.”pesannya Sebelum Menemukan Pelaku Usaha yang disegel tersebut, Petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di titik tertentu. Diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam Malik Medan, saat petugas langsung memeriksa tempat tersebut memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung didalamnya.
Baca Juga :
Lima Program Prioritas Wali Kota Medan, Musrenbang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026
Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli ke jalan Amir Hamzah Tepatnya di Inbox Food Market dan De Paris di jalan Danau Marsabut. Di kedua tempat petugas tersebut menemukan lampu masih menyala meskipun pengunjung sudah tidak ada. Oleh Pelaku Usaha tersebut diapresiasi karena telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu agar diketahui masyarakat tempat tersebut telah ditutup.
Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak di Halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Dalam Arahnya Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas.
“Tetap Semangat dalam mencatat. Ingat pesan Wali Kota Medan Patroli dengan Tegas Humanis. Kita berharap tindakan yang digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan menghentikan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,” Kata Kadis Ketenagakerjaan.(My.Tanjung).