Medan.- Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro yang setiap hari dilakukan aparat Pemko Medan bersama TNI dan Polri kian hari memberikan hasil positif.
Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 440/4338 tentang penambahan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kota Medan.
Seperti patroli yang dilakukan petugas gabungan pada Minggu (13/6) malam. sebagian besar pelaku usaha sudah seperti restoran, kafe dan sejenisnya menutup tempat usaha sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Medan yaitu pukul 21.00 wib. Petugas gabungan sempat mencari jalan kota Medan untuk mencari restoran atau kafe yang masih beroprasi namun tidak ditemukan.
Baca Juga :
Masyarakat Kota Medan Konsumen Metropolitan
Petugas baru menemukan adanya restoran dan kafe yang masih beroperasi pada pukul 22.45 wib. Adapun restoran yang masih buka saat itu di antaranya yaitu The Stepping Stone dan Brayan food park.
Oleh petugas, kedua tempat usaha tersebut kemudian diminta untuk menutup restorannya dan menghimbau pengunjung untuk meninggalkan lokasi restoran. Pelaku usaha dari kedua juga diberikan teguran oleh petugas agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Bahkan petugas tidak akan segan-segan untuk melakukan penyegelan apabila pemilik usaha masih melanggar PPKM Mikro.
Patroli ini secara intens terus dilakukan Pemko Medan siang dan malam hari guna mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.(My.Tanjung).